Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Hendak Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Independent News 45
Senin, 06 Juni 2022
Last Updated 2022-06-06T05:49:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Lebak, INEWS45.COM | Jajaran Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten Ungkap Tindak Pidana perbuatan Cabul ( percobaan pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku  inisial AK (23) diamankan oleh Sat Reskrim Polres berikut barang bukti karena diduga telah melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan ( perbuatan cabul) terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kebun Bambu cepak besar Ds.Bojongmanik Kec.Bojongmanik Kab. Lebak Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut,
"Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku   perbuatan cabul ( percobaan pemerkosaan) terhadap korban anak dibawah umur," ucap Indik (6/6/2022).

Indik menjelaskan kronologis kejadian tersebut, "Adapun kronologis kejadian tersebut ketika Pelaku bersama 2 (dua) temanya bertamu kerumah korban, kemudian tanpa sepengetahuan dua orang temannya, pelaku mengajak korban  membeli makanan,"

"Namun pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu di kebun Bambu  Kp.Cepak Besar Ds.Cibungur Kec.Leuwidamar Kab.Lebak, secara tiba-tiba menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh tetapi korban di tarik terus diseret dan pelaku berusaha melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, sehingga korban bisa melarikan diri," terangnya.

"Atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian, Setelah mendapatkan Laporan tersebut petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku," Tutur Indik.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  RI Nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara," tegasnya.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan