KAB. SERANG, INEWS45.COM | Pada Hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekira jam 21.00 Wib Di Dalam rumah korban tepatnya Perumahan Puri Pratama RT 04 Kel/Desa Cisait Kecamatan Kragilan kabupaten Serang Provinsi Banten, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V ISPKT UNIT RESKRIM/POLSEK KRAGILAN/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, tanggal 13 Mei 2022,
Kronologis kejadian, yang awalnya ketika korban sedang berada di dalam rumahnya bersama Sdri. RISKA kemudian ketua RT mengetuk pintu dan menegur saya bahwasanya "kalau bertamu jangan malem malem" dan tiba tiba seorang laki-laki yang diduga warga sekitar masuk dari depan pintu rumah korban langsung memukul korban sebanyak dua kali pukulan yang mengenai bagian pelipis sebelah kiri,
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah pada pelipis sebelah dikiri yang selanjutnya korban melaporkan kepolsek kragilan polres serang untuk ditindak lanjuti.
Ditempat terpisah Angga Apria Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( PERWAST ) mengatakan, hukum harus dijalankan ketika ada warga negara yang akan membuat laporan polisi karena sudah jelas apapun bentuk kekerasan tidak diperbolehkan secara hukum yang berlaku di Indonesia, ucap Angga.
" Terkait kedepannya bagaimana baik prosesnya lanjut ataupun secara restoratif justice kita jalani saja, yang terpenting proses hukum harus berjalan dahulu, kami yakin Polsek Kragilan Polres Serang profesional menangani perkara dugaan Penganiayaan. Dan kami juga meminta kepada pihak Polsek Kragilan Polres Serang untuk dapat segera menangkap pelakunya," tutup Angga.
(*/Red)