Lampung Tengah, INEWS45.COM | Tersangka pemerasan serta pencurian dengan kekerasan inisial AM (42) warga Kecamatan Seputih Surabaya berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Seputih Surabaya, Rabu (27/04/2022) malam hari.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso menjelaskan, tersangka AM ditangkap berdasarkan laporan korban Kusno warga Kp. Mataram Ilir sekaligus pemilik toko material yang resah karena ulahnya.
Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 26 April 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan di toko material milik korban Kusno. Tersangka datang ke toko milik korban untuk meminta uang sebesar 50 ribu rupiah, dengan alasan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian tersangka diberi uang 20 ribu rupiah oleh korban, namun tersangka tidak mau dan meminta tambah 10 ribu rupiah. Setelah diberi uang 30 ribu rupiah, tersangka memaksa masuk ke dalam toko, lalu mengambil satu buah bohlam lampu LED yang ada di dalam etalase. Ketika tersangka hendak pergi membawa lampu tersebut, tersangka dihalang halangi oleh korban hingga terjadi perkelahian. Lalu, tersangka mengamuk selanjutnya merusak dan mengacak-acak barang dagangan milik korban sehingga korban mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang 1 juta rupiah.
Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Seputih Surabaya. Setelah menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi terkait keberadaan tersangka yang menumpang di salah satu rumah warga di Kp. Setia Bakti SB 9 Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, kemudian Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya bersama anggota menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan dengan di back up oleh anggota Polsek Seputih Banyak.
Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah jaket switer warna merah dan celana panjang jeans warna biru yang dipakai tersangka pada saat melakukan aksinya serta 1 (satu) buah lampu LED 5W merk Himawari, 1 (satu) buah kaleng cat pelapis anti bocor merk No Drop, dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.
Tersangka dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengaku kerap meminta THR ke sejumlah warga (pemilik toko) setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup Iptu Budi.
(*/Ags)