Pandeglang, INEWS45.COM | Polsek Munjul Polres Pandeglang melaksanakan Giat *Pembagian BPNT* di kantor Desa Munjul dukuh sekaligus memberikan arahan kepada masyarakat agar bisa melaksanakan pencegahan penyebaran Covid 19 OMICRON Minggu, (17/04/2022)
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19 dan menekan penyebaran Omicron hususnya di wilayah kec Munjul dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 OMICRON dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan protokoler kesehatan Kesehatan yang berupa 3M ( Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai Masker ) .
Babin Desa Kotadukuh BRIPKA ABDUL MUIS, SH melaksanakan giat ini agar masyarakat mengerti dan terhindar dari penyebaran virus covid 19.
"Walaupun situasi sekarang ini untuk Pandeglang masih situasi PPKM level 2 kegiatan tersebut berjalan dalam keadaan Aman dan Kondusif" pungkasnya.
(*/Red)