Serang, INEWS45.COM | Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menghargai perjuangan para pahlawan, apalagi tentang bagaimana cara memperlakukan dan menghormati Bendera Negara Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 malam hari, tak sengaja awak media melintas di jalan raya Ciruas, melihat Bendera Merah Putih yang berada di kantor Desa Citeureup Kecamatan Ciruas masih berkibar hingga larut malam, tidak diturunkan dari tiang bendera. Kebetulan posisi kantor Desa Citeureup berada di dekat kantor Kecamatan Ciruas posisi di jalan raya. Apalagi Bendera Merah Putih tersebut terlihat luntur warnanya dan robek.
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional negara Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih menjadi simbol kehormatan negara. Perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih tidak boleh sembarangan.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, dimana setiap warga Indonesia dilarang:
a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
Dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm pada lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk di ruangan.
Atas kejadian tersebut, patut diduga adanya dugaan pengabaian/ dugaan kelalaian Kades Citeureup terkait perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, awak media melakukan konfirmasi ke Kecamatan Ciruas, lalu ditemui Kasi Trantib Kecamatan Ciruas Kasturi untuk mendapatkan keterangan.
"Nanti akan kami ingatkan Kades atau Sekdes Citereup, perihal Bendera Merah Putih yang luntur warnanya dan robek, serta dikibarkan saat malam hari terpasang di tiang," ucap Kasturi.
Apakah dibenarkan, perihal perlakuan Kades atau Sekdes Citeureup sebagai pimpinan di kantor Desa Citeureup terhadap Bendera Negara Merah Putih tersebut diatas.
Berselang hari berikutnya, pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 pagi hari, pantauan dari awak media, malahan Bendera Merah Putih tidak terpasang alias dilepas dari tiang, entah dengan alasan apa, hal tersebut terjadi.
(*/As)