SERANG, INEWS45.COM | Diduga gelembungkan struk data harga belanja dan melipat gandakan jumlah barang konsumen, oknum karyawan Alfamart beralasan sistem komputer eror , dugaan merugikan konsumen, berlokasi di Tegal Panjang Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang pada hari Minggu 24 April 2022.
Komsumen berinisial J mengutarakan , Berawal saat saya berbelanja dan bertransaksi pembayaran yang tidak seberapa banyak tetapi agak mahal, terangya.
" sesampai saya di rumah, pas belanjaan di cek satu persatu, ternyata benar ada nya kesalahan salah satu barang belanjaan yang seharusnya saya beli satu , malah di hitung sebelas , 1 × 7.200 malah di hitung 11 x 7200 = 79.200 rb." Keluh J
Tambah J , Mie goreng juga tidak sesuai dengan bandrol yang di pasang dengan pas pembayaran di kasir, tandasnya.
Ketika awak media datangi Alfamart tersebut meminta keterangan terkait dugaan oknum karyawan dan pengawas terhadap komsumen merasa dirugikan dengan harga pembelian barang dan jumlah berbeda dari belanjaan.
Oknum karyawan berinisial S mengatakan, Ada kendala dengan sistem komputer, sehingga salah ketik.
S menjelaskan , bahwa bandrol harga lupa diganti, karena sibuk , jelasnya.
Ditempat terpisah ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Bela Negara ( LPK BN) Ferry anis Fuad, SH, MH mengatakan, menurut saya ini sudah merugikan konsumen , ini baru satu orang yang lapor , bagaimana dengan korban yang lainnya , pastinya ini sudah tindak pidana dan melanggar undang undang perlindungan konsumen , harus di tindak tegas karena merugikan konsumen, tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak manajemen belum bisa di konfirmasi.
(*/HR)