Jakarta, INEWS45.COM | Beredar pemberitaan di beberapa media online pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 yang berjudul " Aksi Tipu-tipu Wanita Paruh Baya, Puluhan Orang di Tangerang Bikin Investasi Bodong Tilap Milyaran Rupiah" ini penjelasan Kuasa Hukum, BIG LAW FIRM berkedudukan dan berkantor di L'Avenue Tower It. 20 B, JL. Raya Pasar Minggu Kav. 16, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Yang mana di dalam Pemberitaaan tersebut menyebutkan bahwa KLIEN kami merupakan Pelaku Penipuan Investasi Bodong, "padahal senyatanya Proses yang saat ini sedang berjalan masih di tahap Penyidikan di Kepolisian, dan senyatanya yang berhak mengadili seseorang dinyatakan tersangka atau pelaku dan lain-lain hanyalah putusan pengadilan yang sudah Incracht ( berkekuatan hukum tetap ) sehingga dalam hal ini seharusnya semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah" Kata Kuasa Hukum
Bahwa Artikel yang dimuat Oleh beberapa media online yang diterbitkan pada Tanggal 20 Maret 2022 yang menyatakan Bahwa KLIEN kami melakukan Tindakan Penipuan Pada Para Investor Catering, " Bahwa secara tegas kami sampaikan bahwa KLIEN kami tidak pernah melakukan Tindakan Penipuan Terhadap Para Investor, karena KLIEN kami juga merupakan Investor dan/atau Korban Penipuan dari IBU DAMAYANTI pemilik Catering "Risya" yang mana KLIEN kami juga melakukan INVESTASI Catering Risya dengan total Kerugian ±Rp 2.800.000.000 (dua milyar delapan ratus juta rupiah);" tegasnya Kuasa Hukum
Lanjut kuasa hukum, Bahwa saat ini KLIEN kami bersama rekannya yang juga menjadi korban Investasi Catering Risya, Suratmi dan Madani sedang memperjuangkan hak nya dan hak para Investor lainnya dengan " melaporkan IBU DAMAYANTI di POLRES METRO JAKARTA SELATAN berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor LP/152/1/2022/RJS tertanggal 19 Januari 2022;" Ujarnya
Bahwa berdasarkan Fakta Hukum yang terjadi KLIEN kami bukanlah yang melakukan TINDAKAN PENIPUAN terhadap Investasi Catering Risya melainkan IBU DAMAYANTI yang melakukan melakukan tindakan tersebut yang mana saat ini KLIEN kami juga merupakan KORBAN atas INVESTASI tersebut. Tutup kuasa hukum, BIG LAW FIRM, berkedudukan dan berkantor di L'Avenue Tower It. 20 B, JL. Raya Pasar Minggu Kav. 16, Pancoran, Jakarta Selatan.
(*/Red)