Kabupaten Tangerang, INEWS45.COM | Viral foto Sekjen Badak Banten Perjuangan di grup whatsapp yang diunggah oleh oknum pegawai Bima Finance di Jl Baru Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (21/4/2022).
Tindakan oknum pegawai finance Bima tersebut sudah tidak benar dengan mengambil gambar tanpa izin, sehingga sebagai objek yang di foto dapat melakukan tindakan dengan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
" Hal tersebut diucapkan Khondoy selaku Sekjen BBP DPC Kabupaten Tangerang, di ruangannya, Kamis (21/4/2022).
Lanjut Sekjen bahwa sanksi dengan sengaja mengambil objek tanpa izin sudah jelas.
" Oknum tersebut bisa dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP dan pencemaran nama baik, " Kata Sekjen.
Ditempat terpisah Deni Herawan SE juga mengatakan bahwa tidak tersebut bisa dibawa keranah hukum pidana UU ITE Pasal 45 ayat 3.
" Oknum pegawai finance Bima dapat di jerat dengan UU ITE, " Tegasnya.
Sambungnya bahwa hal tersebut juga melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
" Tindakannya oknum pegawai finance Bima tercantum di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, " Singkatnya.
(*/Red)