Serang, INEWS45.COM | Bukan hanya Bendera Negara Merah Putih yang terlihat kusam dan luntur warnanya, diduga tidak lagi berwarna yang jelas merah dan putih, tetapi juga Bendera Negara Merah Putih dikibarkan hingga larut malam, tidak diturunkan di tiang bendera, terlihat di kantor Bawaslu Banten, Kamis (21/04/2022).
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional negara Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih menjadi simbol kehormatan negara. Perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih tidak boleh sembarangan.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, dimana setiap warga Indonesia dilarang:
a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
Dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm pada lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk di ruangan.
Atas kejadian tersebut, patut diduga adanya dugaan pengabaian/ dugaan kelalaian Bawaslu Banten terkait perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009. Kemudian via aplikasi komunikasi, Redaksi mendapat keterangan dari Humas Bawaslu Banten.
"Kami ucapkan terimakasih telah diingatkan," ucap salah satu staff Humas Bawaslu Banten Enok Nurfaridah, yang disampaikan melalui Kordiv Humas Bawaslu Banten Samani.
Apakah dibenarkan, perihal perlakuan Bawaslu Banten terhadap Bendera Negara Merah Putih tersebut diatas.
(*/Ag)