Polres Pandeglang, INews45.com | Bertempat dirumah tersangka di Kampung Bojong Manik Rt. 004/Rw. 001 Desa Kiarapayung Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Unit Reskrim Polsek Cibaliung Berhasil Menangkap A (29), Kamis (25/02/2022).
Saat di konfirmasi melalui Kapolsek Cibaliung AKP Pupu Syaripudin membenarkan hal tersebut bahwa personil Polsek Cibaliung berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Cibaliung. Senin (7/3/2022).
“Dari hasil penangkapan tersebut terduga pelaku A (29) Tahun telah di amankan di Polsek Cibaliung bersama barang bukti berupa 2 ( dua ) unit telepon genggam yaitu 1 ( satu ) unit telepon genggam merk OPPO A54 dengan no. IMEI 1 : 861280052867435, no. Imei 2 : 861280052867427, tipe CPH2239, warna hitam Kristal dan 1 ( satu ) unit telepon genggam merk OPPO A15 dengan no. IMEI 1 : 862574057073893, no. Imei 2 : 862574057073885, tipe CPH2185, warna hitam dinamis,”ungkap Kapolsek Cibaliung
Ia juga menambahkan bahwa bukan hanya HP , ia juga mencuri 16 Slop rokok dari berbagai merek serta uang tunaik sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
“Penangkapan terhadap A(29) ini berdasarkan laporan dari korban Dani Nurhasan yang melaporkan bahwa rumahnya di mencongkel jendela samping rumah Dani, yang kemudian terlapor mengambil barang-barang milik Dani yang disimpan di dalam rumah dan di warung milik Dani,” tutupnya
Dengan adanya kasus ini tersangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara
(*/Red)