Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Satbrimob Polda Banten Asah Kemampuan Menembak

Independent News 45
Minggu, 27 Februari 2022
Last Updated 2022-02-27T13:16:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Serang, INews45.com | Satbrimob Polda Banten melaksanakan latihan menembak di lapangan tembak Kantor Satbrimob Polda Banten pada Minggu (27/02).

Latihan menembak ini dipimpin Kasubden I Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten Akp Edison diikuti personel Satbrimob Polda Banten.

Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan latihan menembak ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Brimob, "latihan menembak ini tujuannya agar personel Polri terampil dalam menggunakan senpi yang mereka pegang masing-masing dan bertanggung jawab atas senjata api tersebut," kata Dwi Yanto.

Dwi Yanto menyampaikan salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak dengan menggunakan senjata api jenis Laras Panjang AK-101 yang menjadi senjata organik dari setiap personel Satbrimob Polda Banten, "Dalam latihan personel terlebih dahulu diingatkan untuk tetap menjalankan SOP penggunaan senjata api pada setiap pelaksanaan tugas sehingga dapat menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, "ujar Dansat Brimob Polda Banten.

Dwi Yanto mengatakan penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi, melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa dan sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.

"Dalam pelaksanaan latihan selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak langsung personel dilatih untuk lebih disiplin, karena peruntukan senjata api itu untuk melindungi masyarakat,” ujar Dwi Yanto.

Perlu diketahui penggunaan senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. 

(*/Hms)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan