SERANG, INews45.Com - Polsek Ciruas Polres Serang menggelar kegiatan KRYD dalam rangka CIPKON KAMTIBMAS di Wilkum Polsek Ciruas pada hari Selasa malam (01/2/2022) pukul 21.00 WIB.
Dari hasil kegiatan Operasi pemberantasan penyakit masyarakat tersebut anggota Polsek Ciruas berhasil mengamankan Miras dengan berbagai jenis dari warung di wilayah hukum Polsek Ciruas.
Personil yang melaksanakan kegiatan KRYD/Cipkon Kamtibmas Polsek Ciruas dan Satpol PP Kecamatan Ciruas :
- KSPKT (Aiptu Deni SR).
- Panit Intelkam (Aipda Mulyadi).
- Panit Reskrim (Bripka M. Aan Amri,SH).
- Bhabinkamtibmas (Aipda Hendra Marjuki).
- Bhabinkamtibmas (Brigpol A. Kausar).
- Bhabinkamtibmas (Briptu Misja).
- Satpol PP Kec. Ciruas (Rasiman).
- Satpol PP Kec. Ciruas (Najmudin).
Adapun untuk pengecekan tempat hiburan malam awalnya buka dan diberikan himbauan agar THM tersebut tutup.
1. Cafe Scorpions : Buka lalu tutup.
2. Cafe King : Buka lalu tutup.
3. Cafe Princes : Buka lalu tutup.
4. Cafe Bheta : Buka lalu tutup dan dilakukan Penyitaan Minuman keras (Miras) terhadap :
- Nama : Pepi Suciani
- TTL : Cilegon 23 Februari 2001.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar.
Alamat : Perum Puri Anggrek Serang.
Barang Bukti yang di amankan dari Cafe Bheta :
- 11 (Sebelas) Botol Minuman Keras (Miras) Merk Angker.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, SH., memberikan arahan dalam arahannya menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Ciruas hendaknya dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
"Apabila menyita barbuk yang merupakan barang milik orang lain, kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran Miras agar dapat diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan miras karena disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat," terang Kapolsek Ciruas.
Selanjutnya semua barang bukti tersebut dibawa ke polsek ciruas untuk diamankan dan dimusnahkan.
(*/Hms)