Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Penasehat Hukum Hasanuddin: Surat LP Tidak Bisa Dihadirkan, Putusan Pra Peradilan 1 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Pandeglang

Independent News 45
Senin, 28 Februari 2022
Last Updated 2022-02-28T07:23:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Depok, INews45.com | Hasanuddin menjadi tersangka yang ditetapkan Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, melalui  Penasehat Hukumnya setelah menjalani serangkaian sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pandeglang yang dilaksanakan secara maraton dari tanggal 23-25 Februari 2022. Rencananya sidang pembacaan putusan akan di gelar hari Selasa tanggal 1 Maret 2022.

Ada yang menarik pada sidang hari terakhir tanggal 25 Februari 2022, saat para pihak menunjukan bukti yang dimilikinya. Perdebatan acap terjadi antara Penasehat Hukum pemohon dan termohon. Namun saat penyerahan kesimpulan, para pihak terlihat sudah lebih cair. Bahkan setelah sidang ditutup, seluruh Penasehat Hukum bersama hakim tunggal nampak berfoto bersama di depan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kepada awak media, Penasehat Hukum pemohon, yang diwakili oleh Advokat Muhammad Abdi, S.H mengatakan, kami optimis, berkeyakinan Majelis Hakim tunggal akan mengabulkan permohonan kliennya. Menurutnya, Penasehat Hukum termohon tidak bisa menghadirkan alat bukti yang paling esensial, yaitu Surat Laporan Polisi tentang perkara yang disangkakan atas nama Hasanuddin, klien kami.

Dalam jawaban termohon atas permohonan pemohon, termohon menyebutkan bahwa dasar keseluruhan proses dari mulai Perintah Penyelidikan, Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penetapan DPO, Penangkapan hingga Penahanan adalah Surat LP Nomor: LP/205/V/2020/ Banten/ Res Pandeglang.

Namun, saat Penasehat Hukum Pemohon memeriksa dengan seksama bukti surat yang disampaikan Termohon, tidak ada surat LP dimaksud. Yang ada Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ 205/ VIII/ 2020/Banten/ Res Pandeglang, dengan terlapor atas nama Saudara Fahrizal dan Dedi Andika.

Ini sangat fatal menurut Muhammad Abdi, keseluruhan prosesnya harus dinyatakan batal demi hukum. Itu artinya Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten telah keliru dalam memproses penetapan kliennya sebagai tersangka, penangkapan paksa hingga penahanan kliennya. Hasanuddin yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan potensi kerugian Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dalam surat bukti juga terdapat surat penetapan DPO Saudara Hasanuddin, namun penetapan DPO itu sangat tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana prosedur penetapan DPO menurut Perkap Nomor 14 Tahun 2012 dan Perkaba Nomor 3 Tahun 2014.


Ditambahkan, Advokat  Rangga Wandi, S.H., menguatkan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan semakin menguatkan bahwa telah terjadi kekeliruan dan kesewenang-wenanangan terhadap kliennya tersebut. Seluruh saksi tidak pernah mendapati surat penggilan, surat pemberitahuan atau surat apapun sehubungan dengan penetapan tersangka atas nama Hasanuddin. Saksi berkeyakinan bahwa Hasanuddin tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan dalam seluruh prosesnya, kecuali langsung ditangkap dan dijemput paksa di rumah jabatannya di Muaro Bungo Jambi.

Rangga yakin, bahwa Majelis Hakim tunggal akan sangat cermat dan teliti menyikapi kelengkapan seluruh bukti yang ada. Atas dasar itulah seluruh Penasehat Hukum pemohon berkeyakinan permohonan Pra Peradilan kliennya akan di kabulkan. 

"Yang benar akan terungkap pada akhirnya," ucap Abdi.

Secara keseluruhan Abdi sangat mengapresiasi jalannya persidangan. Hakim tunggal yang memimpin sidang, sangat fair dan proporsional. Begitu juga Penasehat Hukum termohon jajaran Bidang Hukum Polda Banten, mereka sangat konstruktif dan profesional. 

Namun Abdi menegaskan, bahwa yang bermasalah bukanlah institusi Polri, dalam hal ini oknum Satreskrim  Polres Pandeglang. Tetapi oknum anggota Polri yang telah bersikap sewenang-wenang.

Para Penasehat Hukum pemohon, yaitu Advokat Rangga Wandi, S.H., Advokat Muhammad Abdi, S.H., dan Advokat Fakhruddin Rusyibani, S.H.

(*/Agus)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan