Polres Serkot, INews45.com - Miliki obat keras merk tramadol sebanyak 2.500 butir dan obat warna kuning berlogo MF sebanyak 5 ribu butir, RH (30) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot. Pria itu ditangkap pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wib, dirumahnya yang berada di Benggala, Kota Serang, Banten.
"Terduga pelaku memiliki ribuan obat keras. Barang bukti obat keras beserta handphone kita sita," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (17/01/2022).
Terduga pelaku ditangkap oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serkot, dipimpin langsung oleh Kanit 2, Ipda Charles Valentino Pardede.
Terduga pelaku RH tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat keras tersebut, sehingga membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.
"Tersangka diduga mengedarkan ketersedian farmasi, tidak memiliki ijin edar, mutu dan persyaratan keamanan farmasi," tuturya.
Terduga pelaku beserta seluruh batang bukti sudah berada di Mapolres Serkot untuk diperiksa lebih lanjut. RH dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197, Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Terduga tersangka RH dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun kurungan penjara," kata Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Charles Valentino Pardede, Senin (17/01/2022).
(*/Red)