SERANG, INews45.Com - Polsek Ciruas Polres Serang menggelar kegiatan KRYD dalam rangka CIPKON KAMTIBMAS di Wilkum Polsek Ciruas pada hari Jum'at malam, (28/1/2022) pukul 21.00 WIB.
Dari hasil kegiatan Operasi pemberantasan penyakit masyarakat tersebut anggota Polsek Ciruas berhasil mengamankan Miras dengan berbagai jenis dari warung di wilayah hukum Polsek Ciruas.
Adapun tempat penjualan Miras yang berhasil digerebek oleh Petugas Polsek Ciruas, yaitu :
Pemilik :
1. Nama : Ronald
Tempat/tgl lahir : Jakarta 24 Maret 1981
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kp. Pelawad Desa Pelawad Kec. Ciruas.
barang bukti yang berhasil diamankan :
- 1 (Satu) Dirigen Minuman Jenis Tuak.
2. Warung yang berlokasi Desa Kaserangan Kec. Ciruas Kab. Serang :
Nama : W.R Teti Panjaitan.
Tempat/tgl lahir: Kota Cane 11 Maret 1967.
pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Alamat : Kp. Nambo Desa Kaserangan Kec. Ciruas.
barang bukti yang diamankan :
- 1 (Satu) Dirigen Minuman Tuak.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, SH., memberikan arahan dalam arahannya menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Ciruas hendaknya dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
"Apabila menyita barbuk yang merupakan barang milik orang lain, kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran Miras agar dapat diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan miras karena disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat," terang Kapolsek Ciruas.
Selanjutnya semua barang bukti tersebut dibawa ke polsek ciruas untuk diamankan dan dimusnahkan.
(*/Hms)