KABUPATEN TANGERANG, INews45.com - Terkait pemberitaan Online oleh media BantenNet.com tentang adanya dugaan pemotongan hak RT dan RW yang diindikasikan dan didasari dengan adanya Surat Pernyataaan dari RT dan RW di Desa Pasanggrahan selama kurun waktu 9 bulan terakhir di tahun 2020 (red.26 Desember 2021) menimbulkan reaksi dari berbagai pihak - pihak yang merasa tidak suka dengan pemberitaan tersebut.
Dalam keterangannya, Rusadin Ijam, selaku Pimpinan Redaksi (red.Pimred) BantenNet.com , langsung mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Biro hukum PT. Mahardika Multi Media yang menaungi (23/01/2022).
Dalam rapat koordinasi di kantor Redaksi, di Perumahan Viola Blok E 16 A, kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan, Rusadin Ijam mengatakan akan secepatnya mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami akan segera sikapi persoalan ini, sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga telah diskusikan dengan pihak Biro hukum kami," katanya kepada Awak media dalam Jumpa Pers nya
"Selanjutnya bagaimana nanti petunjuk dari mereka (red.Biro Hukum) kalau ada indikasi atau benar adanya tindakan intimidasi kepada pewarta kami, sedangkan biro hukum kami, antara lain Muhammad Guruh, S.H., Arief Destyanto, S.H., dan Abdul Ghofur, S.H," ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah,, Abdul Ghofur, S.H. selaku koordinator tim Advokasi mengingatkan,"Sudah sepatutnya kita selesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kendati upaya musyawarah tetap selalu terbuka kapan pun,"tegasnya.
"Sesuai ketentuan instrumen hukum bagi siapa pun pihak - pihak yang tidak suka dengan isi berita dari media atau jurnalis, Ada Hak Jawab dan Koreksi yang diberikan terkait isi berita jika merasa dirugikan, Ini kan Negara hukum, tentang Pers juga sudah jelas Kode Etik nya yang diatur dalam Undang Undang Pers No.: 40 Tahun 1999," pungkasnya.
(Ari Ariyanto)