POLRES SERKOT, INews45.com - Kanit Reskrim Polsek Serang Polres Serkot Polda Banten IPDA Irwan Nova Ariyoga,S.H dan anggota Unit Reskrim berhasil ungkap tiga orang di duga pelaku Curat, Selasa (11/1/2022).
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 08 / I / 2022 / SPKT/Polsek Serang/Polres Serkot/Polda Banten. tanggal 08 Januari 2022 atas warga yang datang ke Polsek Serang Polres Serkot untuk melaporkan kejadian Pencurian berupa lima belas tabung gas yang terjadi pada Hari Sabtu tgl 08 Januari 2022 diketahui sekira jam 03:30 Wib di gudang sembako yg beralamatkan di Linkungan Domba Rt 02/05 Kelurahan Lopang Kecamatan dan Kota Serang.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Serang AKP Edi Susanto,S.H mengatakan " Polsek Serang berhasil tiga pelaku pencurian dengan inisial TY, 25 tahun,MH Alias Acil dan MD 37 Tahun di duga pelaku Pencurian 15 tabung gas ukuran 3Kg " kata AKP Edi.
Sementara Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga,S.H mengatakan " kita lakukan oleh TKP ( tempat kejadian perkara ) atas laporan warga masyarakat tentang kejadian pencurian dan dalam kurin waktu tiga hari kita melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tiga orang di duga sebagai pelaku pencurian tabung gas tersebut " Kata IPDA Irwan.
Pencurian diketahui pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira jam 03.30 Wib di Gudang Sembako yg berlamatkan di Link.Domba akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,-(Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Barang bukti yg diamankan 15(lima belas) tabung gas ukuran 3 kg warna hijau Dan 1( satu) unit mobil Suzuki Carry pick up nopol A- 8191-AJ tahun 2018 warna abu-abu metalik.
Tiga di duga pelaku tersebut terancam Hukuman 7 tahun penjara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
(*/Hms)