Cilegon, - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini diterapkan dengan sejumlah kelonggaran.
Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Cilegon Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH melalui Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan membenarkan hal tersebut.
"PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, Satlantas Polres Cilegon Polda Banten menyediakan 1 unit mobil SIM yang Setiap Hari Jumat" kata IPTU Sigit Dermawan, (17/12).
Lanjutnya, "Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya".
Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten IPTU Sigit Dermawan menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
"Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000," ucap IPTU Sigit Dermawan.
Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polres Cilegon Polda Banten pada Jumat (17/12), ialah berada di Land Mark Cilegon. Dan kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 14.00 – 16.00 WIB.
"Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut," tutup IPTU Sigit Dermawan
(*/Hms)