Serang, INews45.com Terkait aksi unjuk rasa dari Aliansi SPSB Kabupaten Serang, DPC FSB Garteks KSBSI Serang Raya di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 kemarin.
Kenaikan upah tahun 2022 untuk Kabupaten Serang tidak ada kenaikan berdasarkan SK Gubernur Banten yang mengacu pada aturan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sementara kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya mengalami kenaikan sehingga kami melihat akan ada penurunan kesejahteraan buruh di Kabupaten Serang.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut kami hanya ingin menemui dan meminta Gubernur Banten melakukan revisi SK UMK menjadi 5,1 % sama halnya yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Kami tidak ada niat melakukan pengrusakan fasilitas umum dan fasilitas pemerintah dan tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban umum
Dalam kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa pada tanggal 22 Desember 2021 tersebut, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kapolda Banten beserta jajaran dan Kapolres Serang Kota serta Kapolres Serang beserta jajaran dalam pengawalan unras damai dan humanis.
(*/Agus)