Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Walau Di Masa Pandemik Covid 19,Polsek Kresek Tingkatkan Pelayanan Pembuatan SKCK

Independent News 45
Kamis, 04 November 2021
Last Updated 2021-11-04T05:13:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Tangerang, - Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten Bripka Asep Saepul Muadab melaksanakan pengawasan prokes pada pelayanan permohonan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) untuk masyarakat wilayah hukum Polsek kresek. kamis, 04/11/2021.

Semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkat sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan dalam pelayanan. 

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang hampir setiap keperluan masyarakat menjadi syarat utama baik melamar kerja, pindah alamat maupun pernikahan, bahkan untuk mencari sekolah pun sekarang harus memiliki SKCK, sehingga jumlah pemohon pembuatan SKCK juga menjadi meningkat. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) maka Biaya pengurusan SKCK ini Rp. 30.000,00 dan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017. Dengan  biaya pengurusan ini maka Polri harus Komitmen meningkatkan pelayanan dengan Cepat dan Ramah 

Guna mendukung peningkatan pelayan SKCK di Unit Intelkam Polsek kresek Polresta Tangerang,maka di tempatkan seorang Anggota Polsek kresek,kanit Intelkam Polsek kresek Aiptu teja pranata. Menurut nya "bahwa dengan adanya PP No 60 Tahun 2016 maka pelayanan harus cepat dan ramah bahkan pengurusan SKCK dapat ditunggu"terang nya. 

Hal ini juga di ungkapkan oleh salah satu pemohon SKCK, Anita (21) warga desa Kedung kecamatan gunung Kaler,kabupaten tangerang  yang akan bekerja di sebuah perusahaan di wilayah kabupaten Tangerang, mengatakan "bahwa dengan peningkatan biaya ini maka proses pembuatan SKCK menjadi cepat,tidak harus pulang dulu dan menunggu ke esokan hari nya,melain kan bisa di tunggu dan waktu nya juga tidak lama"ucap nya. 

Kapolsek Kresek AKP Osman galingging menjelaskan "bahwa semua persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan diantaranya FC Akte Kelahiran, FC KK, FC KTP Surat Pengantar dari Desa masing-masing 1 lembar dan foto 4X6 sebanyak 4 lembar dan surat vaksin,Dengan pelayanan yang ramah dan cepat semoga membuat masyarakat yang membutuhkan SKCK merasa puas dengan pelayanan dari Kami,serta tetap menerap kan protokol kesehatan” tutup nya.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan