Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pemilik Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

Independent News 45
Selasa, 09 November 2021
Last Updated 2021-11-09T10:34:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


SERANG KOTA, - Pemilik sabu 0,36 gram diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin dini hari, 08 November 2021, pukul 01.30 wib di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Pemilik sabu berinisial AM (35), warga Kelurahan Tegal Buntu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

"Sat Resnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari tersangka AM, dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,36 gram," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (09/11/2021).


Sabu tersebut dibungkus tersangka menggunakan lakban hitam, kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok, untuk mengelabui polisi.

Pelaku AM sudah berada di Mapolres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti sudah dibawa ke laboratorium, untuk diperiksa.

"Pasal yang di kenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (09/11/2021).

(Red/Hms)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan