Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Nekat Bawa Sabu, AS Diamankan Polres Cilegon

Independent News 45
Jumat, 19 November 2021
Last Updated 2021-11-19T09:28:14Z
Premium By Independent News 45 Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


CILEGON, - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada, Kamis (17/11) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan terkait penangkapan tersebut. "Iya benar, bahwa kami telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama AS yang beralamat di Lingkungan Pegantungan Baru Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon," ucapnya.

"Penangkapan ini dikarenakan AS kedapatan membawa narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Shilton menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. "Saat kita melakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,91 gram yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol yang berada di kantong celana sebelah kanan yang tersangka kenakan, selain itu  kita juga amankan 1 buah handphone merk samsung milik tersangka," ungkapnya.

Lebih lanjut, Shilton menambahkan bahwa menurut keterangan dari tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ini dibeli atas arahan saudara Edo (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. 

(*/Hms)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan