Kabupaten Serang, - Keputusan Panitia Pemilihan Desa Kibin kecamatan Kibin kabupaten Serang - Banten NOMOR: 141/Kep 041-Pan Pilkades/2021 TENTANG, Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan kepala Desa Kibin, kecamatan Kibin, kabupaten serang-banten.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 13 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2021 serang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Calon Kepala Desa terpilih dengan Keputusan Panitia Pemilihan Desa.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa;. Peraturan Bupati Sekarang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang,
Pedoman Pemilihan Kepala Desa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Tahun 2021 Nomor: 141/A.040-Pan Pilkades/2021 tanggal 31 Oktober 2021
Menetapkan calon kepala desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten serang Tahun 2021, adalah Calon Kepala Desa Terpilih Nama: ACHMAD SAMSUDIN Nomor Urut Calon 2, Jumlah Perolehan Suara 2611.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, pada tanggal 31 Oktober 2021 PANITIA PEMILIHAN DESA KIBIN
Tembusan:
1 Yth. Camat Kibin
2. Yth. Ketua BPD Kibin
1. Yth Pejabat Kepala Desa Kibin