Cilegon, - Guna mencegah Lonjakan Wisatawan Pantai Anyer-Cinangka Personel Polsek Ciwandan dan personel Polres Cilegon Yang tergabung dalam Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berikan himbauan kepada wisatawan Pantai Anyer-Cinangka, Minggu .(20/11/2021)
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.I.K S.H melalui Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman Cipta Perwira, S.I.K, MSi membenarkan kegiatan personil Polsek Ciwandan yang tergabung dalam Sprin Kapolres terkait KRYD Nomor: Sprin/KRYD/3552/XI/PAM.3.3/2021 dengan dasar STR Kapolda Banten Nomor: STR/339/IX/OPS.2/2021 tanggal 03 September 2021 tentang situasi Kamtibmas Polda Banten terkait penutupan jalur puncak sehingga menimbulkan kerumunan massa yang diperkirakan akan beralih ke tempat wisata daerah Banten.
Terkait dasar Sprin tersebut diatas Personel Polsek Ciwandan Polres Cilegon memberikan himbauan protokol kesehatan kepada para pengunjung wisata Pantai Anyer Agar para pengunjung wisata pantai Anyer apabila masuk wisata pantai harus menunjukkan sertifikat vaksin dan dilengkapi bukti booking hotel,Tegas Kapolsek Ciwandan.
kegiatan himbauan tersebut dalam rangka antisipasi lonjakan penularan Covid19 didaerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon terutama di jalur Wisata Pantai Anyer,Kami menghimbau kapasitas Pengunjung Wisata maksimal 25% apabila melebihi kapasitas maka pengunjung yang baru datang tidak di perbolehkan masuk ke tempat wisata maupun Hotel, jelasnya
Dimana sasaran melakukan pemeriksaan secara selektif kendaraan yang boleh menuju wisata anyer dan Cinangka apabila pengunjung wisata Anyer dan Cinangka yang sudah booking hotel atau pengipanan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan menuju wisata Anyer dan Cinangka.
kegiatan penyekatan ini guna menekan penyebaran virus covid 19 di daerah hukum Polres Cilegon tak lupa kita himbau kepada para pengunjung yang akan menuju wisata pantai untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M, tutupnya.
(*/Red)