Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Bidang Hukum Polda Banten Talkshow di Radio Paranti FM Pandeglang, Bahas Tentang Bantuan Hukum

Independent News 45
Kamis, 11 November 2021
Last Updated 2021-11-11T09:47:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Pandeglang, – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten dan Bidhumas Polda Banten kembali menyapa masyarakat dengan melaksanakan Talkshow di Radio Paranti FM Pandeglang, Kamis (11/11).

Dipandu oleh penyiar radio dari Paranti FM Pandeglang Haki, Kasubbid Sunluhkum AKBP Iin Fauzi didampingi Advokat Madya Bidkum Polda Banten AKBP Lilik Supratman dan Kaur Penum Bidhumas Polda Banten Kompol Riky Crisma membahas tentang bantuan hukum dan saran hukum bagi anggota Polri yang dilakukan oleh Bidang Hukum Polda Banten.

AKBP Iin Fauzi menyampaikan bahwa tugas Bidkum Polda Banten yaitu memberikan bantuan hukum bagi anggota Polri khususnya personel Polda Banten dan jajaran, bantuan hukum di berikan kepada anggota Polri termasuk keluarga personel Polri yang sedang menghadapi permasalahan baik terkait pelanggaran disiplin, kode etik Polri, tindak pidana, gugatan perdata, perceraian dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). “Bentuk bantuan hukum diantaranya memberikan konsultasi hukum bagi personel Polri dan keluarga Polri, nasehat hukum, berikan saran dan pendapat hukum yang terbaik, advokasi atau pendampingan bagi personel Polri dan keluarganya yang berhadapan dengan masalah hukum,” ucap Iin Fauzi.

AKBP Lilik Supratman juga menjelaskan bahwa Bidkum Polda Banten diberikan kewenangan memberikan bantuan hukum dan nasehat hukum atas dasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 tentang Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Polri, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2010 tentang hak anggota Polri dan Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2017 terkait tata cara pemberian bantuan hukum oleh pihak Polri. “Ya, dengan dasar Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri tersebut kami personel Bidkum Polda Banten berwenang memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri yang terlibat pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, tindak pidana dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan hukum,” jelas Lilik.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bagi anggota Polri khususnya personel Polda Banten yang terlibat pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, tindak pidana dan permasalahan hukum lainnya dapat memperoleh bantuan dan nasehat hukum dari Bidkum Polda Banten melalui teknis atau tata cara sesuai Perkap No. 2 Tahun 2017 dengan adanya permintaan perlindungan hukum dari Kepala Satuan Kerja dimana personel tersebut berdinas.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan