KABUPATEN LEBAK – Bupati Lebak akan segera menetapkan Pejabat sementara Kades Muaradua hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nanti pada tahun 2022. Hal ini terkait Kepala Desa (Kades) Muaradua, Kecamatan Cikulur, terpilih Jakaria Nomer Urut : 01 dan telah dinyatakan menang telak atas lawannya Nomor urut : 02 Rasnata, senin (25/10/2021).
Informasi yang dihimpun Awak Media Calon Kades Jakaria meninggal dunia pada 12 Oktober 2021 lalu dan sesuai Perbup 7 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa, tahapan Pilkades tetap dilanjutkan.
Dan anehnya dari hasil penghitungan suara, Almarhum Jakaria unggul di 10 tempat pemungutan suara (TPS) dengan memperoleh 2.549 suara dan lawannya Rasnata mendapatkan 926 suara.
Sementara itu Warga Muaradua, Kecamatan Cikulur, Nukman Faluti membenarkan, Almarhum Jakaria menang pada Pilkades Serentak 2021. Serta Perolehan suaranya cukup tinggi, yakni mencapai 2.549 suara.
“Iya menang. Almarhum ini kan Incumbent dan masih dipercaya oleh masyarakat Muaradua,” kata Nukman Faluti
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Alkadri mengatakan, Calon Kades yang meninggal dunia tetap bisa dicoblos oleh masyarakat. Jika Calon Kadesnya ada 2 orang dan kalah, maka yang dilantik lawan politiknya," terangnya
Tapi, jika Calon yang meninggal dunia menang, maka Panitia dan Camat akan membuat laporan hasil Pilkades kepada Bupati Lebak.
Sesuai aturan, Bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Desa Muaradua dengan masa jabatan sampai dilaksanakannya pilkades tahun 2022. Tapi, jika Calonnya lebih dari 2 orang dan yang menang Calon yang meninggal dunia, maka Calon Kades dengan perolehan terbanyak Kedua yang dilantik.
“Karena Calonnya ada 2 dan yang menang Calon yang meninggal dunia. Maka proses Pilkades dihentikan dan Bupati sendiri yang akan menunjuk Pj Kadesnya,” terangnya mengakhiri
(*/Red)