Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Haerudin, S.H.I: Gugatan Menang, PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Serang Diminta Kembalikan Kendaraan Klien Saya

Independent News 45
Kamis, 23 September 2021
Last Updated 2021-09-23T16:08:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Kota Serang (Banten) - Kuasa hukum Abdul Gofur yaitu Haerudin, S.H.I meminta kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang untuk mengembalikan kendaraan milik kliennya, hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang membacakan putusannya pada hari Kamis tanggal 23 September 2021. 

Majelis Hakim menerima gugatan yang diajukan oleh Abdul Gofur melalui Kuasa Hukumnya Haerudin, S.H.I, mengatakan, pada tanggal 12 April 2021 kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Serang, karena mobil klien kami diambil paksa oleh pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang, tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.

"Dan alhamdulillah hari ini sudah diputus oleh hakim yang salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kendaraan milik Penggugat," ujar Haerudin, Kamis (23/09/2021).

Kejadian ini bermula ketika klien kami Abdul Gofur terlambat membayar kewajibannya selama 2 bulan, dan itu disebabkan karena adanya pandemi Covid-19, dan itu berimbas kepada dirumahkannya klien kami, sehingga telat membayarnya, tapi ketika klien kami mau membayar di Indomaret, pihak Indomaret menolak karena sistemnya sudah di blokir. 

"Dan setelah itu ada yang datang ke rumah klien kami, mengaku pegawai dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang dan menawarkan program relaksasi, dan disuruh kekantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang untuk mengurusnya. Karena klien kami ditawari relaksasi maka besoknya klien kami kekantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang tapi bukan program relaksasi yang diberikan malah kendaraan klien kami diambil paksa oleh orang yang mengaku karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang tersebut. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh klien kami untuk bisa mendapatkan kendaraannya tapi tetap tidak berhasil, sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dan Alhamdullilah diterima," ucap Haerudin.

Lanjutnya lagi, untuk itu kami meminta pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang menghormati Putusan Pengadilan Negeri Serang dan mengembalikan kembali unit kendaraan klien kami.


(*/Ags)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan