Perusahan Net Home Diduga Tidak Memiliki Surat Izin Untuk Pemasangan Tiang Internet, Dikeluhkan Warga
![]() |
| Foto Tiang |
SERANG, iNews45.com || Warga di Kampung Kedung Wungu Desa Kamaruton Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang-Banten. Mengeluhkan adanya pemasangan tiang jaringan internet milik penyedia layanan net home.
Protes ini mencuat lantaran penanaman tiang besi tersebut dilakukan secara sepihak di atas lahan milik warga tanpa adanya proses musyawarah atau izin terlebih dahulu dari pemilik tanah.
Salah seorang pemilik lahan yang enggan disebut namanya mengaku terkejut saat mendapati pekarangan depan dan belakang rumahnya sudah digali dan dipasangi tiang besi. Jum'at (31/07/2026).
''Sama sekali tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu tiang sudah berdiri diatas tanah saya. Minimal ada tata Krama atau musyawarah dulu dengan kami yang punya tanah''. Ujar pemilik tanah dengan nada kecewa saat di temui di kegiatan nya.
Ditempat terpisah sueb aktivitas banten mengatakan, Warga berhak menegur atau menolak jika tiang dipasang di tanah pribadi tanpa izin
Lanjut, Pemasangan tiang wifi atau jaringan internet di area publik maupun pekarangan warga wajib mengantongi izin, harus berkoordinasi dengan pengurus lingkungan, dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pemasangan tiang dan kabel oleh provider wajib memerhatikan hak warga dan tata ruang. Pungkasnya
Sementara pihak terkait Belum Dapat Dikonfirmasi. (*/Red)


Posting Komentar