Polsek Serang Terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan
POLRESTA SERKOT, iNews45.com || Polsek Serang Polresta Serang Kota menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan guna kepentingan proses penyidikan dan penegakan hukum.
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan Nomor: DPO/06/VII/2026/Unit Reskrim tanggal 17 Juli 2026 atas nama KI AGUS ABDUL ROZAK USMAN bin KI AGUS ABDUL HALIM, lahir di Batu Raja, 24 Februari 1976, berkewarganegaraan Indonesia, dengan pekerjaan karyawan swasta/buruh harian lepas, beralamat di Komplek Taman Banjar Agung Indah RT 02 RW 09, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa penerbitan DPO merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membantu pencarian terhadap terduga pelaku. Kepolisian mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikan informasi kepada Polsek Serang.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO tersebut dapat menghubungi Call Center Polsek Serang Polresta Serang Kota di nomor 0898-7647-356. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada petugas yang berwenang.
Polsek Serang berharap dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat guna membantu kelancaran proses penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.


Posting Komentar