Kuasa Hukum: Laporan Pengeroyokan di Area Limbah PT IKPP Diduga Rekayasa Sepihak
![]() |
| Dok: Foto Kuasa Hukum Arohman Ali, S.H., CLA., (istimewa). |
Serang, iNews45.com || Kantor Hukum Arohman Ali dan Rekan secara resmi membantah keras narasi laporan dugaan pengeroyokan yang dituduhkan kepada dua kliennya inisial BHR dan RT. Peristiwa yang dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Serang tersebut terjadi di area pembuangan limbah belakang PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada 24 Juli 2026 lalu.
Arohman Ali, S.H., CLA., selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan manipulasi fakta di lapangan. Pihaknya justru menemukan bukti digital yang membongkar bahwa keributan tersebut diduga merupakan skenario yang sengaja direncanakan oleh pihak pelapor.
Tim Kuasa Hukum mengungkapkan telah mengantongi bukti digital krusial berupa rekaman pesan suara (voice note) yang dikirimkan oleh pelapor kepada kelompok massanya sehari sebelum kejadian (23 Juli 2026) untuk melakukan mobilisasi gerakan.
"Kami memegang bukti otentik rekaman suara dari pelapor yang secara gambling mengondisikan massanya untuk melakukan aksi kekerasan. Dalam rekaman tersebut, pelapor menyatakan secara eksplisit: 'Besok perang mang dilapangan besok ya, besok ditungguin dilapangan besok, perang dilapangan sudah besok ya. Ditungguin di lapangan perang besok mah mang jadi, positif'. Rekaman ini menjadi bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) untuk menciptakan keonaran dan konflik fisik," ungkap Arohman Ali dalam pernyataan resminya, Senin (27/7/2026).
Arohman menambahkan, bukti pesan suara ajakan perang tersebut berkorelasi langsung dengan fakta yang terekam dalam video di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Video utuh di lapangan membuktikan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan pengeroyokan atau kekerasan fisik yang direncanakan.
"Apa yang dituduhkan sebagai pengeroyokan sebenarnya adalah tindakan refleks dan defensif dari klien kami untuk meredam potensi konflik. Mereka memegang pelapor secara persuasif justru untuk menghentikan aksi provokasi lapangan yang coba direalisasikan oleh pelapor sesuai rencana 'perang' yang telah ia umumkan sebelumnya. Langkah itu murni penertiban demi mencegah bentrokan massal yang lebih besar di area operasional," lanjutnya.
Pihak Kuasa Hukum menyatakan sangat menghormati proses hukum di kepolisian. Namun, dengan adanya bukti digital yang sangat terang ini, pihak kuasa hukum mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana bagi pihak yang membuat laporan palsu atau fitnah.
"Seluruh bukti elektronik, baik berupa video di tempat kejadian maupun rekaman suara instruksi perang dari pelapor, sudah kami amankan. Kami akan menunggu panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi serta menyerahkan seluruh lini bukti ini kepada penyidik Satreskrim Polres Serang.," tegas Arohman Ali.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum meminta masyarakat luas dan media massa untuk menyikapi kasus ini secara objektif, menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Posting Komentar