Diduga Mengaku Polisi, 7 Orang Peras Wanita di Cibadak, Korban Rugi Rp1,25 Juta
![]() |
| Dok: Bukti Laporan Polisi |
LEBAK, iNews45.com || Seorang warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Kejadian bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 22.35 WIB di Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang, tepatnya di Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak.
Berdasarkan keterangan korban yang bernama Shela, peristiwa itu bermula saat ia baru pulang dari rumah kerabat bersama rekannya, RS. Sekitar pukul 21.00 WIB, Shela singgah sejenak di sebuah warung dekat kediamannya bersama suaminya, Puja.
Belum lama berada di sana, datang tujuh orang tak dikenal yang dengan tegas mengaku sebagai aparat kepolisian. Kelompok tersebut langsung menuduh Shela menjual obat-obatan terlarang sembari menggeledah tubuh dan barang-barangnya.
“Saya menjawab saya tidak berjualan obat-obatan terlarang. Kalau tidak percaya, silakan periksa saja,” ujar Shela membela diri.
Korban dan rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil berwarna putih. Karena merasa tidak bersalah, Shela dan RS akhirnya menuruti perintah orang-orang tersebut. Mobil pun melaju ke arah Pandeglang, namun berputar kembali menuju arah Rangkasbitung. Selama perjalanan, tas dan ponsel milik Shela disita dan dipegang oleh pelaku.
Sesampainya di perjalanan, salah satu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp250.000 yang ada di dalam tas korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta tebusan dengan nada mengancam.
“Kalau masalah ini mau selesai, kirim uang sebesar Rp2 juta. Kalau tidak, saya perpanjang masalahnya dan saya bawa ke kantor polisi,” ancam pelaku kepada korban.
Shela yang ketakutan menjawab tidak memiliki uang sebanyak itu, namun hanya sanggup menyediakan Rp1 juta. Pelaku akhirnya menyetujui jumlah tersebut dan memberikan nomor rekening Bank Seabank atas nama Ali Yahya. Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 ke rekening tersebut, barulah Shela dan RS diturunkan dari mobil.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.250.000. Kini Shela telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan penyamaran diri tersebut ke Polsek Cibadak untuk diproses secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi independentnews45.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. (*/Rudini)


Posting Komentar