Serang, iNews45.com || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali bergulir di Kota Serang. Kali ini, sebanyak 112 sertifikat tanah elektronik diserahkan kepada warga Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, pada Jumat (31/10/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh pejabat BPN Kota Serang, Gilang, bersama Satgas PTSL Zaenudin, dengan pendampingan dari LSM Siliwangi Bersatu yang turut mengawal jalannya kegiatan agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPN Kota Serang dalam mempercepat proses legalisasi aset masyarakat melalui program nasional PTSL, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi simbol kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik warga. Kami ingin semua tanah di wilayah ini terdata dan bersertifikat,” ujar Gilang saat ditemui di lokasi acara.
Bachrudin Beka Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kita Serang menegaskan. Pendampingan LSM Siliwangi Bersatu diapresiasi oleh warga karena membantu memastikan pelaksanaan program berjalan tanpa pungutan liar dan sesuai aturan.
“Kami hadir untuk memastikan program pemerintah ini sampai ke masyarakat dengan benar, tanpa beban tambahan dan tanpa permainan,” tegas perwakilan LSM Siliwangi Bersatu.
Salah seorang warga yang menerima sertifikat pun mengaku lega dan bersyukur, karena kini memiliki bukti sah atas tanah yang selama ini mereka tempati.
Program PTSL menjadi langkah strategis pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan serta mencegah sengketa di kemudian hari. BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Kota Serang teregistrasi secara lengkap dalam beberapa tahun ke depan.

