Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pengerjaan Saluran Drainase di Kp Cipacung Desa Sidamukti Baros, Diduga Diborongkan

Anonim
Minggu, 29 Desember 2024
Last Updated 2024-12-29T14:04:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

SERANG, - Pengelolaan proyek yang dibiayai dari Dana Desa haruslah dilaksanakan secara swakelola, agar dapat memberdayakan masyarakat desa, memaksimalkan sumber daya lokal dan untuk meningkatkan kesejahteraan desa.


Namun, jika proyek membutuhkan keahlian atau teknologi khusus yang tidak dimiliki oleh masyarakat, pelibatan pihak ketiga tetap dimungkinkan.


Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 5.


Permendagri itu berbunyi Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang atau jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.


Berbeda dengan proyek saluran drainase di Kp Cipacung, RT 006/RW 003 Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang yang bersumber dari dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp. 139.530.751,00, diduga pengerjaan proyek saluran drainase itu diborong kan.


Dari keterangan salah satu warga yang enggan di Sebutkan namanya menjelaskan ke awak media, Minggu, 29/12/2024, kalau di Desa nya telah terjadi dugaan jual beli proyek dana Desa atau yang biasa disebut di borongkan.


”Iya memang benar pekerjaan di desa kami di borongkan oleh pelaksana pembangunan desa 100 ribu permeter nya, untuk lebih jelasnya hubungi kepala kepala desa dia bisa menjelaskan secara menyeluruh “jelas warga yang tak ingin di sebutkan namanya.


Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana proyek dan Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan