Ketua DPD FERARI Banten, Dr. (c) Hj. Ratu Rahmawati, A.Md.Kom., S.H., M.H., Hadiri Seminar Hukum Nasional di Surabaya
![]() |
| Foto: Ketua DPD FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Banten, Dr. (c) Hj. Ratu Rahmawati, A.Md.Kom., S.H., M.H., |
SURABAYA, iNews45.com || Ketua DPD FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Banten, Dr. (c) Hj. Ratu Rahmawati, A.Md.Kom., S.H., M.H., mengikuti acara Seminar Hukum Nasional bertajuk "Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Modern". Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FERARI Jawa Timur pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, bertempat di Royal Regantris Cendana Hotel, Surabaya, mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB.
Pelaksanaan seminar tersebut menghadirkan dua narasumber yang sangat kompeten di bidangnya. Sesi pertama diisi oleh Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga), dan sesi kedua diisi oleh Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. (Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Airlangga).
Dalam opening speech-nya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERARI, Prof. Dr. (Yuris) Dr. (MP) Teguh Samudera, S.H., M.H. memaparkan pokok-pokok peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana (baik konvensional maupun modern), yang antara lain meliputi :
1. Memberi Nasihat Hukum: Memberikan nasihat hukum yang objektif agar klien memahami posisi kasus dan proses peradilan yang dihadapinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Mendiskusikan Strategi Hukum: Merancang langkah strategis dalam menghadapi pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang tepat berdasarkan hukum, teori-teori hukum, maupun yurisprudensi guna mewujudkan peradilan yang adil dan berimbang (fair trial).
3. Mendampingi Klien: Memberikan pendampingan sejak sebelum dan selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan selesai, serta saat tiba waktunya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
4. Mengawal Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Ketua Umum DPP FERARI dalam sambutannya juga menegaskan sejumlah tantangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Modern, antara lain :
1. Realitas dinamis dari perubahan maupun lahirnya regulasi baru yang menuntut pemahaman mendalam bagi Advokat, termasuk terhadap KUHP dan KUHAP yang baru beserta peraturan turunannya.
2. Disrupsi teknologi mutakhir yang melahirkan digitalisasi dokumen dan sistem peradilan elektronik (e-Court). Hal ini menuntut peningkatan kualitas dan profesionalisme Advokat.
3. Ketidakseimbangan akses akibat birokrasi dan kesenjangan kewenangan dalam memperoleh alat bukti, yang mana posisinya belum setara dengan kewenangan pihak penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
4. Kewajiban untuk selalu menjaga integritas dan etika profesi sebagai marwah di kancah perebutan kewenangan, bahkan untuk menghindari potensi konflik antar Aparat Penegak Hukum (APH) yang cenderung rawan penyalahgunaan wewenang.
5. Tantangan untuk mereformasi kultur ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana yang telah mengakar dan menahun (way of life).
![]() |
| Foto Suasana Seminar |
Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. dan Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. memaparkan materi terkait isi dan penerapan KUHP serta KUHAP yang baru, mencakup berbagai potensi kendala bagi para advokat dan penegak hukum. Diskusi tersebut juga menekankan urgensi kesiapan sumber daya manusia, pemahaman mendalam terhadap pergeseran norma hukum, jaminan perlindungan hak tersangka serta terdakwa, hingga penguatan peran advokat di setiap jenjang proses peradilan pidana.
![]() |
| Foto: Ketua DPD FERARI Banten, Dr. (c) Hj. Ratu Rahmawati, A.Md.Kom., S.H., M.H., (kiri) Bersama Ketua Umum FERARI, (kanan) bersama Narasumber dalam Rangka Seminar Hukum Nasional di Surabaya |
Menanggapi kegiatan tersebut, Ketua DPD FERARI Banten, Dr. (c) Hj. Ratu Rahmawati, A.Md.Kom., S.H., M.H., mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Penyelenggara Seminar Hukum Nasional.
Beliau menilai penyelenggara telah penuh semangat dan sukses mengadakan kegiatan yang sangat bagus serta bermanfaat bagi seluruh anggota FERARI dan para peserta yang hadir. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para Advokat dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritasnya demi menjalankan profesi, terutama dalam memberikan pembelaan dan keadilan bagi klien di tengah sistem peradilan pidana modern yang terus berkembang. (Red).




Posting Komentar