Penertiban Spanduk Iklan Rokok Tanpa Izin di Sukamulya Tangerang
Kab. Tangerang, iNews45.com || Pemerintah Kecamatan Sukamulya bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) tingkat kecamatan menggelar penertiban terhadap puluhan spanduk iklan produk rokok merk Kretek x Kapsul yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Ceplak Kronjo, tepatnya di wilayah Desa Sukamulya, pada Kamis (02/07/2026).
Penertiban ini dilakukan karena spanduk-spanduk tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemangku wilayah setempat. Selain melanggar aturan administrasi, keberadaan spanduk iklan rokok yang dipasang di pinggir jalan dinilai mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Puluhan spanduk dibongkar secara manual oleh petugas gabungan menggunakan alat tangga dan gunting pemotong.
Plt.Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Sukamulya, H. Syamsul, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan warga dan hasil pengawasan lapangan.
"Kami melakukan penertiban karena spanduk tersebut tidak mengantongi izin rekomendasi dari kecamatan maupun desa. Pemasangannya semena-mena dan banyak yang terikat di fasilitas umum. Ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu pandangan pengendara dan berpotensi roboh saat angin kencang," ujar H. Syamsul di lokasi penertiban.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pembongkaran langsung. "Kami tidak main-main. Semua spanduk yang terpasang tanpa izin kami bongkar habis. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat desa untuk memastikan tidak ada pemasangan ulang," tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Bapenda dan Tim Trantibum yang turun langsung memimpin pembongkaran juga menyoroti aspek estetika dan keselamatan lingkungan. Menurutnya, pemasangan spanduk yang tidak tertib merusak pemandangan dan menimbulkan kesan kumuh di sepanjang jalur protokol Ceplak Kronjo.
"Kami mendukung penuh penertiban ini. Selain masalah izin, spanduk iklan rokok juga mengandung pesan komersial yang seharusnya tidak mendominasi ruang publik. Kami minta kepada seluruh pengusaha atau agen iklan untuk mengurus izin melalui mekanisme yang berlaku dan memperhatikan lokasi pemasangan agar tidak mengganggu kepentingan umum," jelasnya.
Kepala UPT juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat kembali aktivitas pemasangan spanduk liar, khususnya di kawasan jalan raya yang rawan kecelakaan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penertiban berlangsung kondusif tanpa hambatan. Seluruh spanduk yang berhasil dibongkar dikumpulkan di halaman kantor kecamatan untuk selanjutnya dimusnahkan. Pemerintah Kecamatan Sukamulya mengingatkan bahwa aturan tentang reklame dan spanduk di wilayah Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(*Iwan S)


Posting Komentar