CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PUPR Hentikan Pemasangan Kabel PT iForte, Pamungkas Banten Siap Aksi

PUPR Hentikan Pemasangan Kabel PT iForte, Pamungkas Banten Siap Aksi

SERANG, iNews45.com || Pekerjaan pemasangan kabel internet yang disebut sebagai proyek milik PT iForte di Jalan Raya Boru–Curug, Kota Serang, dihentikan oleh dinas terkait setelah diduga belum memenuhi persyaratan perizinan, termasuk rekomendasi teknis (rekomtek).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026. Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media mendapati sejumlah pekerja yang bersiap meninggalkan area pekerjaan.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi proyek tersebut.

"Kami tidak tahu apa-apa, silakan tanya pengawas kami saja, Pak Heru," ujarnya sambil memberikan nomor kontak pengawas.

Saat dihubungi, Heru yang disebut sebagai pengawas pekerjaan membenarkan bahwa kegiatan pemasangan kabel internet tersebut telah dihentikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia menyebutkan panjang jalur pemasangan kabel yang direncanakan mencapai sekitar 3 kilometer.

Namun, ketika ditanya mengenai dokumen rekomendasi teknis (rekomtek), pihak pengawas disebut belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Penghentian pekerjaan pemasangan utilitas seperti kabel internet umumnya dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, belum mengantongi izin galian maupun rekomendasi teknis, atau pelaksanaan pekerjaan dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, estetika, serta fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum melakukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas, vendor wajib memperoleh perizinan dan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR serta perizinan yang diperlukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di kesempatan yang sama, Ketua LSM KPK Nusantara, Aminudin, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak PUPR untuk memastikan legalitas pekerjaan tersebut.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami, kegiatan penarikan kabel internet itu memang belum mengantongi rekomendasi teknis dari dinas terkait. Karena itu, pekerjaan dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi," katanya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran perizinan.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak terulang praktik pemasangan utilitas tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas umum.

Ia juga menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, termasuk melalui aksi unjuk rasa, guna mendorong evaluasi terhadap vendor yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT iForte terkait penghentian pekerjaan tersebut maupun mengenai status perizinan proyek yang dimaksud. (*/Ba2y) 

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Redaksi

Berita Terbaru

  • PUPR Hentikan Pemasangan Kabel PT iForte, Pamungkas Banten Siap Aksi
  • PUPR Hentikan Pemasangan Kabel PT iForte, Pamungkas Banten Siap Aksi
  • PUPR Hentikan Pemasangan Kabel PT iForte, Pamungkas Banten Siap Aksi
  • PUPR Hentikan Pemasangan Kabel PT iForte, Pamungkas Banten Siap Aksi
  • PUPR Hentikan Pemasangan Kabel PT iForte, Pamungkas Banten Siap Aksi
  • PUPR Hentikan Pemasangan Kabel PT iForte, Pamungkas Banten Siap Aksi

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT