SERANG, iNews45.com || Sengketa lahan antara perusahaan properti PT. Pancapuri Indoperkasa dengan mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, kini memasuki babak baru di meja hijau. Kasus yang melibatkan klaim kepemilikan lahan ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (8/1/2026).
Perselisihan ini mencuat setelah pihak PT. Pancapuri Indoperkasa melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Subdit Harda Direktorat Reskrimum Polda Banten.
Kuasa hukum PT. Pancapuri Indoperkasa, Advokat Louis Alisuci dan Advokat Albert Butarbutar, SH, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 yang telah terbit sejak tahun 1998.
Berdasarkan dokumen perusahaan, luas tanah milik PT. Pancapuri mencapai 11.010 m². Namun, pihak Ismatullah mengklaim sebagian lahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 04/2024 tanggal 11 November 2024 dengan luas 2.890 m².
"Ada bidang tanah yang diklaim dan didirikan bangunan oleh Ismatullah yang terletak di Persil 31 Blok Cilodan, Kelurahan Gunung Sugih. Lokasinya tepat berdampingan dengan Kantor Kelurahan Gunung Sugih," ujar Albert kepada awak media.
Pihak kuasa hukum PT. Pancapuri mencium adanya kejanggalan dalam dokumen AJB yang dimiliki Ismatullah. Advokat Louis Alisuci menyoroti nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tersebut yang dinilai tidak wajar.
"Terdapat kejanggalan pada nilai jual beli di AJB Nomor 04/2024 milik Ismatullah, yakni sebesar Rp150 juta. Jika dikonversi, harga tersebut jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per meter persegi," ungkap Louis.
Ia menambahkan, dengan luas lahan yang disengketakan, nilai aset tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Sebelum berlanjut ke persidangan di PN Serang, kasus ini memiliki rekam jejak pelaporan yang panjang:
* 6 Februari 2020: Laporan polisi terkait klaim bangunan di Persil 31 Blok Cilodan.
* 22 Januari 2025: Sempat dilakukan proses Restorative Justice (RJ) di Polda Banten.
* 11 Juni 2025: Kembali muncul laporan polisi terkait lahan di samping Kantor Kelurahan Gunung Sugih.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Serang untuk menguji keabsahan dokumen yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
(red).

