Jakarta, iNews45.com || Nana Anggraena,S.H. merupakan Kuasa Hukum dari berinisial Mr. R M seorang warga negara Asing yaitu Amerika Serikat. yang enggan untuk disebutkan nama kliennya, resmi mendatangi Bareskrim Mabes Polri ke bagian Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) untuk melaporkan terkait adanya dugaan yang dilakukan mantan penyanyi dangdut ajang KDI asal Kudus yang juga dikenal sebagai pemain sinetron disebut dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh berinisial KAW. (18/02/2026).
saya bersama rekan - rekan mendatangi Bareskrim Mabes Polri ke bagian Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), disana kami membahas terkait laporan kami, dan Alhamdulillah disambut baik dan ada beberapa bukti yang harus penuhi, tapi itu tidak ada masalah, ujar nana
Pihak kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian furnitur yang disertai dokumen invoice yang diduga Palsu yang dikirim secara elektronik kepada kliennya, serta berdasarkan hasil penelusuran dilapangan oleh team dari kantor Hukum Nana Anggraena, S.H. & Partners, yaitu di Jepara -Jawa tengah menemui penjual furniture.
memang pada saat kami ke Jepara dan menemui penjual furniture, mereka mengaku tidak pernah mengeluarkan invoice sebagaimana yang dikirimkan ke klien kami, kata Irsyad Shemav Philliang, team dari Nana Anggraena, S.H. & Partners
Keterangan disampaikan oleh Advokat Nana Anggraena, S.H., Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh upaya persuasif sebelum menyiapkan langkah hukum lanjutan.
kami, sebelum mau melaporkan terlebih dahulu Kami juga telah melayangkan Somasi Pertama yang kami kirimkan ketempat kerjanya yang ada di Kosambi Tangerang -Banten kemudian somasi kedua ke rumah yang bersangkutan yang berada di Kudus-Jawa tengah, adapun isi dari somasi itu tetap kami membuka ruang mediasi, namun masih saja beralasan dan sulit untuk ditemui, sambung Nana
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari KAW terkait tuduhan tersebut. Kasus ini masih berupa dugaan dan akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

