Ketua DPRD Banten Angkat Bicara Soal Napi Bisnis Narkoba di Lapas Kelas I Tangerang: Harus Ditindak Tegas
![]() |
| Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Fahmi Hakim (istimewa). |
SERANG, iNews45.com || Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten angkat bicara dan menyoroti keras kasus yang belakangan viral, di mana seorang narapidana diketahui masih menjalankan bisnis peredaran narkoba dari dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Pihak legislatif menegaskan, pelaku dan pihak yang lalai harus ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, beredar informasi luas di masyarakat yang menyebutkan adanya Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Tangerang yang kedapatan tetap mengendalikan jaringan peredaran barang haram narkoba meski sedang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Narapidana yang dimaksud bernama Juanda, yang dalam kasus ini berperan langsung sebagai otak dan pengendali utama jaringan peredaran narkoba yang operasionalnya diatur sepenuhnya dari dalam sel tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Dwi Edy membenarkan bahwa informasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia menjelaskan, sejumlah langkah pemeriksaan telah dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan narapidana yang bersangkutan.
“Sudah kita tindaklanjuti secepatnya. Kasus yang muncul sebelumnya pun juga sudah kita proses lebih lanjut. Seluruh Berita Acara Pemeriksaan sudah disusun, alat bukti berupa telepon genggam milik yang bersangkutan sudah kita buka aksesnya secara utuh, seluruh catatan komunikasi dengan pihak mana saja sudah terlacak, dan semua itu sudah kita laporkan kepada pimpinan. Tidak hanya itu, seluruh riwayat transaksi keuangan maupun transfer dana yang pernah dilakukan yang bersangkutan kepada pihak-pihak terkait juga sudah kita telusuri seluruhnya,” jelas Dwi Edy saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim memberikan tanggapan tegas terkait terungkapnya kasus memprihatinkan tersebut. Menurutnya, praktik peredaran narkoba yang masih bisa berjalan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan adalah hal yang sangat tidak dapat diterima dan mencederai tujuan pembinaan narapidana itu sendiri.
“Tentunya hal itu harus ditindak tegas, sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi sedikit pun dalam kasus seperti ini,” tegas Fahmi Hakim.
Fahmi juga berharap kasus ini menjadi evaluasi menyeluruh bagi pihak pengelola lapas maupun instansi terkait, agar celah yang memungkinkan narapidana masih bisa berkomunikasi dan menjalankan kegiatan terlarang dari dalam tahanan dapat segera ditutup rapat, sehingga fungsi pemasyarakatan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Penulis: David Nababan


Posting Komentar