Dugaan ASN Merangkap Jabatan BPD Jadi Sorotan, Aktivis Minta Penegakan Aturan

Pandeglang, iNews45.com || Dugaan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang merangkap jabatan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi perhatian serius Gabungan Aktivis Media Online Pandeglang Lebak Selatan (GAOMOPLS). Dugaan ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme pegawai negeri.
Berdasarkan surat permohonan audiensi yang disampaikan GAOMOPLS tertanggal 4 Juni 2026, informasi yang dihimpun menunjukkan terdapat guru ASN di wilayah Kecamatan Sindangresmi yang diduga menjabat sebagai ketua, sekretaris, bendahara, atau pengurus BPD. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai pendidik dan pelayan masyarakat.
Salah satu perwakilan GAOMOPLS "Iwan Gaib" menyampaikan kekecewaannya atas penjelasan yang disampaikan pihak BKPSDM dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, penjelasan yang diberikan belum memberikan kejelasan memadai terkait langkah verifikasi dan penegakan aturan yang seharusnya ditempuh.
"Kami mendasarkan laporan ini pada peraturan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta peraturan terkait desa. ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi mengganggu tugas pokoknya," ujarnya.
Dalam suratnya, GAOMOPLS meminta empat hal utama kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang: melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh, berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan jika terbukti melanggar, serta menjaga integritas tenaga pendidik di daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM belum memberikan tanggapan resmi tertulis terkait permintaan verifikasi dan penegakan aturan yang disampaikan elemen masyarakat tersebut. GAOMOPLS menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penulis: Endy Jibril S.IP

Posting Komentar