Scroll untuk melanjutkan membaca

GMNI Kabupaten Tangerang Desak Bupati Tangerang Tutup Tempat Usaha One Two Six yang Diduga Penyalahgunaan Izin

KABUPATEN TANGERANG, iNews45.com || Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mengecam keras dugaan penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan tempat hiburan malam bernama One Two Six (126). Menurut pengakuan organisasi tersebut, tempat usaha tersebut diketahui baru mengantongi izin berupa restoran, namun telah menjalankan aktivitas sebagai tempat hiburan malam. Hal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan izin usaha yang berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun daerah.

 

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Ahmad Saepul Bahri, menjelaskan bahwa izin restoran tidak dapat dijadikan dasar operasional untuk kegiatan hiburan malam. Setiap jenis usaha memiliki klasifikasi dan perizinan yang berbeda, disesuaikan dengan tingkat risiko dan jenis kegiatan yang dijalankan.

 

"Kalau izinnya restoran tetapi praktiknya tempat hiburan malam, maka ini bukan sekadar salah administrasi. Ini dugaan penyelundupan hukum melalui celah birokrasi. Negara jangan kalah oleh akal-akalan bisnis," tegasnya dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Senin (21/4/2026).

 

Secara hukum, praktik ini melanggar beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai bidang kegiatan yang dijalankan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa setiap usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usahanya. Jika kegiatan yang dijalankan berbeda dengan yang tertera dalam izin, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif.

3. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di Kabupaten Tangerang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas tempat usaha yang mengganggu ketertiban atau beroperasi tidak sesuai izin.

4. Peraturan daerah terkait pajak daerah dan usaha hiburan, karena usaha hiburan malam memiliki kategori retribusi dan pajak yang berbeda dengan usaha restoran. Jika izin restoran digunakan untuk menjalankan usaha hiburan, maka berpotensi menimbulkan masalah kepatuhan pembayaran pajak daerah.

 

Dari perspektif akademik, praktik penggunaan izin yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha tersebut disebut sebagai misclassification of business activity atau pengaburan jenis usaha. Menurut GMNI, hal ini dapat merusak akurasi kebijakan pemerintah, proses pengawasan, serta pendapatan daerah yang seharusnya diterima.

 

Organisasi tersebut menilai, jika praktik ini dibiarkan berlanjut, akan menimbulkan tiga dampak serius bagi daerah, yaitu:

 

- Matinya kewibawaan hukum, karena izin yang seharusnya menjadi pedoman dapat digunakan sesuka hati oleh pelaku usaha;

- Terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku;

- Menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, GMNI Kabupaten Tangerang mendesak Bupati Tangerang dan jajaran terkait untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain:

 

1. Menyegel sementara operasional tempat usaha One Two Six hingga seluruh legalitas dan izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan dipenuhi;

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek yang berkaitan, mulai dari jenis izin, klasifikasi KBLI, kewajiban pajak, hingga kepatuhan operasional tempat usaha;

3. Memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk turun tangan menindak tegas tanpa membedakan status atau kedudukan pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan;

4. Mempublikasikan hasil pemeriksaan yang dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.


"Jangan jadikan izin restoran sebagai topeng hiburan malam. Bila hukum terus dilonggarkan untuk pemodal, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan rakyat kepada negara," pungkas Ahmad Saepul Bahri.

 

Sumber: Press Rilis GMNI Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • GMNI Kabupaten Tangerang Desak Bupati Tangerang Tutup Tempat Usaha One Two Six yang Diduga Penyalahgunaan Izin
  • GMNI Kabupaten Tangerang Desak Bupati Tangerang Tutup Tempat Usaha One Two Six yang Diduga Penyalahgunaan Izin
  • GMNI Kabupaten Tangerang Desak Bupati Tangerang Tutup Tempat Usaha One Two Six yang Diduga Penyalahgunaan Izin
  • GMNI Kabupaten Tangerang Desak Bupati Tangerang Tutup Tempat Usaha One Two Six yang Diduga Penyalahgunaan Izin
  • GMNI Kabupaten Tangerang Desak Bupati Tangerang Tutup Tempat Usaha One Two Six yang Diduga Penyalahgunaan Izin
  • GMNI Kabupaten Tangerang Desak Bupati Tangerang Tutup Tempat Usaha One Two Six yang Diduga Penyalahgunaan Izin
Posting Komentar
Tutup Iklan