Tangerang, iNews45.com || Peredaran Rokok ilegal di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga masih marak dan seolah dibiarkan. Investigasi mendapatkan sebuah toko baru di kampung Putat, Gang Masjid Al-Hikmah, yang aktif menjual berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai, Selasa 3/2/2026.
Toko Baru dan Penyitaan Selektif
Toko yang di kelola oleh seorang bernama H***S (HRS) ini mengaku baru beroperasi. Pemilik toko menyatakan bahwa petugas Beacukai bernama Abd. Ltf dari sektor VI Serpong, pernah mendatangi dan menyita rokok ilegal merek Gico dan Bonte .
Namun, Hrs mempertanyakan tindakan petugas yang dinilai tidak konsisten.
"saya pemilik toko baru, pihak Beacukai ada menyita Rokok Ilegal merek Gico dan Bonte. Kenapa rokok Lato dan Blitz tidak dibawa petugas?"
ujarnya kepada tim investigasi, Selasa (3/2). Kejanggalan ini menimbulkan adanya dugaan ada permainan dari oknum penegak hukum.
Sangsi Hukum yang Mengancam
Peredaran dan penjual rokok ilegal merupakan tindakan pidana dengan sanksi berat berdasarkan Undang-undang Cukai.
Berikut adalah ancaman hukum yang diatur:
Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2027 tentang Cukai
.Pelanggaran:
Menjual barang kena cukai (rokok) yang tidak dilekati pita cukai.
.Sanksi:
Pidana penjara 1-5 tahun dan/ atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dari beberapa informasi di pemberitaan yang mensoroti terkait peredaran rokok ilegal yang masih terlihat di Tangerang juga akan menilai dugaan bahwa pihak Beacukai, APH tidak serius menertibkan rokok ilegal.
Diharapkan APH pun segera menindak peredaran rokok ilegal tersebut.
(*/Is/Tim)

