KAB. SERANG, iNews45.com || Gejolak ketenagakerjaan terjadi di wilayah Kecamatan Jawilan. Sebanyak 12 karyawan yang merupakan warga Desa Junti diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Surya Mulia Anugrah (SMA) dan PT. Suqma Makmur Persada (SMP).
Aksi unjuk rasa sempat pecah menyusul tudingan bahwa perusahaan mengabaikan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi tuntutan warga, manajemen Yayasan Gama Jopker Infocom melalui Agus Setia memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa 12 pekerja tersebut (4 karyawan kontrak dan 8 harian lepas) dikembalikan oleh pihak user (PT SMA dan PT SMP) karena catatan absensi dan kinerja yang dinilai buruk serta tidak konsisten.
Pihak Yayasan mengklaim awalnya berencana memutasikan para pekerja tersebut ke perusahaan lain di wilayah Tigaraksa, Tangerang. Namun, informasi mutasi ini diduga tidak tersampaikan dengan baik kepada pekerja oleh koordinator lapangan (Korlap).
Senada dengan hal tersebut, HRD PT SMA dan PT SMP, Imam, menegaskan bahwa manajemen telah memutuskan tidak bisa mempekerjakan kembali ke-12 orang tersebut.
"Konditenya sudah tidak baik karena tidak mematuhi SOP perusahaan, sehingga dikembalikan ke pihak yayasan," ujar Imam.
Guna meredam situasi, telah dilaksanakan mediasi Bipartit yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, SE. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan PT SMA/SMP, Yayasan Gama, serta perwakilan pekerja.
Berikut adalah poin-poin penting hasil kesepakatan tertulis tersebut:
* Penolakan Rekrutmen Kembali: Pihak perusahaan tetap pada keputusan untuk tidak menerima kembali 12 pekerja tersebut di PT SMA.
* Tuntutan Kompensasi: Pekerja meminta uang kompensasi atau "uang kebijaksanaan" yang nilainya bervariasi antara karyawan kontrak dan harian lepas.
* Keputusan Final: Karena perwakilan yang hadir dalam mediasi bukan pengambil kebijakan tertinggi, usulan kompensasi ini akan disampaikan ke pimpinan perusahaan. Keputusan realisasi dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Aula PT SMA.
Kapolsek Jawilan mengimbau semua pihak untuk menahan diri hingga waktu yang ditentukan. Terhitung sejak hari ini, baik pihak perusahaan, yayasan, maupun warga diminta bertanggung jawab menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan Desa Junti dan Kecamatan Jawilan secara umum. (*/HRS)

