Serang – iNews45.com || Pemerintah Desa Cikande mengimbau seluruh masyarakat, terutama para ketua RT dan RW, untuk mewaspadai peredaran surat keterangan (suket) palsu yang mengatasnamakan Desa Cikande. Modus penipuan ini terungkap setelah beredar pesan di grup WhatsApp “Paguyuban RW” yang menampilkan contoh surat dengan stempel dan tanda tangan yang tidak sesuai standar resmi.
Perangkat Desa Cikande memastikan bahwa surat, stempel, dan tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan produk hukum resmi desa.
“Format suratnya berbeda, konfigurasi penomoran surat juga tidak sesuai, bahkan stempel dan nama staf yang tercantum bukan milik kami,” tegas Heri Susanto, SH, perwakilan dari Pemerintah Desa Cikande, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, pihak desa telah memperketat prosedur penerbitan surat keterangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Setiap warga yang mengurus surat keterangan wajib menyertakan surat pengantar dari RT atau RW. Bila dalam kondisi darurat, staf desa akan langsung menghubungi pihak RT/RW untuk meminta izin,” jelasnya.
Heri juga menyoroti maraknya pemalsuan stempel yang mudah dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Sekarang membuat stempel palsu bisa semudah memesan secara daring dengan biaya murah, sekitar seratus ribu rupiah. Kami sedang memikirkan langkah proteksi agar keaslian surat keterangan desa dapat terjamin,” ujarnya.
Pihak desa mengingatkan bahwa tindakan memalsukan atau menggunakan surat palsu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pemerintah Desa Cikande akan segera berkoordinasi dengan kepala desa dan sekretaris desa untuk meningkatkan sistem pengamanan dokumen resmi, termasuk kemungkinan penggunaan fitur keamanan digital atau cap hologram pada setiap surat yang diterbitkan. (*/Fandi Jelger)

