Scroll untuk melanjutkan membaca

Ketua Umum AKPERSI Desak Tanggung Jawab Perusahaan dan Penguatan K3 Usai Kecelakaan Kerja di PT Tri Excella Harmony

Tangerang, iNews45.com || Lemahnya penerapan keselamatan kerja kembali memakan korban. Seorang pekerja PT Tri Excella Harmony di Kabupaten Tangerang mengalami kecelakaan kerja yang menyoroti kelalaian perusahaan dalam menjamin perlindungan buruh. Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.I.J., C.BJ., C.E.J., C.F.L.E., turun langsung menjenguk korban dan mendesak perusahaan bertanggung jawab penuh.

Dalam kunjungan yang dilakukan Jumat (3/10/2025), Rino menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas insiden yang menimpa pekerjanya. Ia menilai kasus ini merupakan alarm keras bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum menjadi prioritas di banyak industri.

“Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan, sementara keselamatan pekerja terabaikan. Kami dari AKPERSI mendesak agar manajemen PT Tri Excella Harmony bertanggung jawab penuh kepada korban dan keluarganya. K3 bukan formalitas, ini soal nyawa manusia,” tegas Rino Triyono.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. Menurutnya, kecelakaan kerja yang terus berulang menunjukkan kurang seriusnya Disnaker dalam melakukan inspeksi rutin di lapangan.

“Kalau pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, kecelakaan seperti ini bisa dicegah. Kami mendesak dinas terkait untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Rino didampingi oleh Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., yang turut menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja.

“Kecelakaan kerja bukan hanya soal luka fisik, tapi juga penderitaan ekonomi dan psikis keluarga. Hak-hak pekerja harus dipenuhi, termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai korban dan keluarganya dibiarkan berjuang sendiri,” ucap Yudianto.

Pihak keluarga korban berharap perusahaan tidak lepas tangan.

“Kami meminta agar ada tanggung jawab jelas. Jangan sampai kami hanya diberi janji, sementara keluarga harus menanggung semua beban,” ungkap orangtua korban.

Sebagai catatan, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 315.579 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2023, dengan lebih dari 5.300 pekerja meninggal dunia. Angka ini menunjukkan bahwa implementasi K3 di Indonesia masih lemah, dan tanpa pengawasan ketat serta komitmen nyata dari perusahaan, korban akan terus berjatuhan.

Dengan pernyataan keras ini, AKPERSI menegaskan posisinya untuk mengawal isu-isu advokasi pekerja dan menuntut perusahaan serta pemerintah lebih serius melindungi keselamatan buruh.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Ketua Umum AKPERSI Desak Tanggung Jawab Perusahaan dan Penguatan K3 Usai Kecelakaan Kerja di PT Tri Excella Harmony
  • Ketua Umum AKPERSI Desak Tanggung Jawab Perusahaan dan Penguatan K3 Usai Kecelakaan Kerja di PT Tri Excella Harmony
  • Ketua Umum AKPERSI Desak Tanggung Jawab Perusahaan dan Penguatan K3 Usai Kecelakaan Kerja di PT Tri Excella Harmony
  • Ketua Umum AKPERSI Desak Tanggung Jawab Perusahaan dan Penguatan K3 Usai Kecelakaan Kerja di PT Tri Excella Harmony
  • Ketua Umum AKPERSI Desak Tanggung Jawab Perusahaan dan Penguatan K3 Usai Kecelakaan Kerja di PT Tri Excella Harmony
  • Ketua Umum AKPERSI Desak Tanggung Jawab Perusahaan dan Penguatan K3 Usai Kecelakaan Kerja di PT Tri Excella Harmony
Posting Komentar
Tutup Iklan