Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Perjuangan CJBI Buahkan Hasil, PHK Sepihak Karyawati PT PWI 2 Akhirnya Kembali Dipekerjakan

Independent News 45
Kamis, 05 September 2024
Last Updated 2024-09-05T16:52:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


SERANG, iNews45.com || Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) akhirnya melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam membela dan memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang telah menjadi anggota serikat pekerja tersebut, setelah didorong oleh CJBI melalui komunikasi dan pemberitaan.

CJBI (Collaborative Journalism Banten Indonesia) merupakan Organisasi profesi jurnalis yang dalam kegiatannya berlandaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang mengalami PHK sepihak oleh perusahaan PT PWI 2 (Parkland World Indonesia) disaat cuti melahirkan hingga akhirnya diperkerjakan kembali.

Ketua SPN PSP PWI 2 Handoko mengatakan, melalui negosiasi yang intensif dengan pihak pengusaha dan pekerja, SPN mempunyai peran penting dalam penyelesaian PHK Sepihak Karyawan Sinta Bella di PT PWI 2.

SPN PSP PWI 2 juga memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut di pekerjakan kembali dan mendapatkan segala hak-haknya dari perusahaan.

“Kami sudah memperjuangkan hak-hak Sinta Bella. Hari ini kami sudah mempertemukan pihak perusahaan dengan Sinta Bela disepakati bahwa Ia akan dikerjakan kembali,” katanya, Kamis 05 September 2024.

Menurut Handoko, Sinta Bela sudah membuat surat perjanjian dengan perusahaan. “Kami juga mendampingi Sinta Bela untuk membuat perjanjian kerja. Setelah selesai cuti melahirkan, Sinta bisa langsung bekerja lagi,” jelasnya.

Ketua DPP CJBI, Marthin F Nduru mengatakan pihaknya akan terus mengawal segala keputusan management PT PWI 2 dalam menjalankan kewajibannya memberikan hak-hak dari karyawan Sinta Bela, seperti Gaji dari bulan Juni 2024b yang belum diberikan penuh, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masih nonaktif dan beberapa hal lain yang menjadi hak pekerja sebagaimana mestinya.


“Hari ini Sinta Bela dipaksa untuk membuat pernyataan yang bertentangan dengan kenyataan, semestinya perusahaan (PT PWI 2) yang memberikan pernyataan atas kesalahannya dalam PHK sepihak karyawan hamil dan sedang cuti melahirkan”. Lanjutnya.

Hal demikian CJBI terus kawal sampai semuanya jelas dan tidak ada lagi Sinta Bela lain yang mengalami nasib serupa, Indonesia adalah negara hukum dan semua orang atau pihak yang berada didalamnya wajib mentaati peraturan tersebut.

CJBI berharap Disnakertrans Kabupaten Serang dan seluruh stakeholder terkait tidak tutup mata terhadap segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan perusahaan atau pengusaha dalam memperlakukan pekerja.

(*/Bmbg)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan