Tangerang, iNews45.com II Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyelesaikan sebanyak 150 pelanggaran peraturan daerah (Perda) melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) selama 2023.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, sebanyak 150 pelanggar Perda sudah mengikuti proses Sidang Tipiring. Adapun sanksi yang diberikan yakni mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Mereka menjalani sidang Tipiring karena kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum dan menganggu Ketentraman Masyarakat. Para pelanggar Perda ini juga terjaring dalam operasi Yustisi yang dilakukan aparat penegak Perda diberbagai tempat," kata Agus Suryana, Rabu (3/1/2024).
Pelanggar ketertiban yang terjaring selama tahun 2023 diproses melalui sidang tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang. Penindakan tersebut untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar peraturan daerah.
"Melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah juga sudah melakukan beberapa pendataan diantaranya, Pendataan tempat usaha, hiburan dan pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Tercatat, di tahun ini sebanyak 117 Tempat Hiburan juga telah terdata oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Selain penyelesaian pelanggaran melalui sidang Tipiring, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penertiban sebanyak 425 bangunan liar dan pedagang kaki lima di wilayahnya tersebut.
kemudian, pihaknya juga telah mengamankan puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan sebanyak 156 kasus.
"Bidang Trantibum telah melakukan sebanyak 15 kali penindakan. Di mana sebanyak 65 pekerja seks komesial diamankan dan dibina. Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap 35 Tempat Hiburan yang tidak memiliki izin," pungkas Agus.
(*/Acy)