Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polsek Ciruas Polres Serang Amankan Pemuda Residivis Pelaku Perampasan

Independent News 45
Sabtu, 19 November 2022
Last Updated 2022-11-19T13:10:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

Serang, INEWS45.COM | Polsek Ciruas berhasil mengungkap tindak pidana perampasan atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (13/11) sekitar pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang.

Korban seorang karyawan swasta beralamat di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku AH (28) seorang residivis juga merupakan warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan awal mula kronologis kejjadian, "Awalnya pada Minggu (13/11) sekira pukul 02.00 Wib dipinggir jalan tepatnya di Kampung Kejambulan, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang telah terjadi pidana perampasan berupa 1 kunci kontak asli mobil hHonda Brio dan 1 mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol A 1483 EF," jelas Hasan.

Tersangka mengambil mobil tersebut dengan cara merampasnya dari korban. "Dengan cara pelaku merampas mobil tersebut dari korban dan dompet milik korban yang berisi STNK serta uang tunai sebesar Rp. 800.000," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/11) sekira pukul 01.00 Wib di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Hasan. 

(*/Hms)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan