Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Jadi Sorotan, Alfa Syahputra: Keamanan Negara Tidak Boleh Dipertaruhkan
Rokan Hulu, iNews45.com || Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian nasional. Perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut dinilai sebagai persoalan serius karena menyangkut keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Akademisi Milenial Rokan Hulu, Riau, Alfa Syahputra, S.M., M.M., menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Menurut Alfa, keamanan komunikasi seorang Presiden merupakan bagian penting dari sistem perlindungan negara. Apabila penyadapan dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah, persoalan tersebut harus mendapatkan penanganan hukum secara serius.
"Ini bukan persoalan biasa. Jika benar terjadi penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, maka yang dipertaruhkan bukan hanya privasi seseorang, melainkan juga keamanan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," ujar Alfa.
Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara objektif dengan membuka fakta berdasarkan hasil penyidikan, termasuk mengungkap bagaimana praktik penyadapan dapat terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta apa tujuan di balik tindakan tersebut.
Alfa juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedudukan dalam institusi.
"Jangan sampai jabatan dan kekuasaan menjadi alasan seseorang merasa berada di atas hukum. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Selain aspek penegakan hukum, Alfa menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan institusi negara.
Menurutnya, teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum harus memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
"Teknologi seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat keamanan dan penegakan hukum, bukan disalahgunakan untuk kepentingan di luar kewenangan. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan harus diperkuat," tambahnya.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026), tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dalam keterangannya, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan terbaru pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alfa berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas institusi negara, meningkatkan pengawasan terhadap kewenangan aparat, serta memastikan perlindungan informasi strategis nasional.
Ia juga mengajak generasi muda untuk ikut mengawal persoalan nasional dengan sikap kritis, rasional, dan bertanggung jawab, tanpa terjebak dalam spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
"Sebagai generasi milenial, kita tidak boleh apatis terhadap persoalan bangsa. Kita harus berani menyampaikan pandangan, tetapi tetap mengedepankan fakta, hukum, dan persatuan nasional," tutup Alfa Syahputra.
*Alfa Syahputra, S.M., M.M.*
Milenial
Rokan Hulu, Riau


Posting Komentar