Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga PT Dwi Ratna Putra Menjadi Distributor BBM Bersubsidi Jenis Solar Dan menyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk Kegiatan Galian.

Independent News 45
Rabu, 13 Juli 2022
Last Updated 2022-07-17T20:12:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Tangerang, INEWS45.COM | Dikutip dari Media Online suarabantenpost.com
Dugaan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis Solar di Kabupaten Tangerang terjadi tepatnya di PT Dwi Ratna Putra yang beralamat di Kampung Kebon Baru RT 01 RW 01 Desa Babat Kecmatan legok Kabupaten Tangerang Rabu 29/06/2022

Dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa solar yang di lakukan oleh pihak PT Dwi Ratna Putra untuk kegiatan galian dan pengurukan tanah yang terletak di Perumahan Permata Mutiara Maja dimana BBM jenis Solar ini di peruntukan untuk kegiatan alat berat jenis Beko dan lainnya.

Saat temen temen Lembaga Kontrol Sosial, LSM dan awak media mencoba menanyakan kepada supir berinisial A yang membawa BBM bersubsidi berjenis Solar, ia pun mengatakan bahwa solar yang ia bawa diambil dari PT Dwi Ratna Putra atas permintaan bapak Andre, dan saat awak media menanyakan siapa yang punya alat berat berjenis Beko ia pun mengatakan punya Andre ucapnya.

Masih ditempat yang sama kami pun mencoba menanyakan kepada salah satu pekerja atau mandor yang mengaku anak buahnya pak Andre yang ada dilokasi galian tanah mandor pun mengatakan bahwa yang punya alat berat bukan pak Andre saja tapi juga ada milik pak Didi orang Serang ucapnya.


Ditempat terpisah awak media dan temen temen dari lembaga kontrol Sosial LSM mencoba mendatangi langsung PT Dwi Ratna Putra untuk mendapatkan informasi yang akurat, terkait adanya pengirim BBM jenis solar sebanyak 2000 liter untuk kegiatan galian tanah dan pengurukan di Perumahan Permata Mutiara Maja dari PT Dwi Ratna Putra saat di konfirmasi langsung lewat aplikasi WhatsApp melalui telepon Andi selaku HRD di PT Dwi Ratna Putra mengatakan bahwa kami tidak perlu ada izin mengunakan solar industri untuk operasional alat berat, karna alat berat itu sifatnya mengikat dengan kegiatan perusahan termasuk Beko, Exskapator yang kang termasuk itu, jadi sarana penunjangnya itu kang, jadi industri itu ada sarana penunjangnya hotmik itu kami punya kegiatan itu yang dimaksud itu. ucap Andi.

Ditempat terpisah Endang selaku dari lembaga KPK Tipikor angkat bicara terkait adanya proyek galian tanah dan pengurukan di Perumahan Permata Mutiara Maja dimana semua alat beratnya diduga menggunakan BBM bersubsidi berjenis Solar yang di suplai dari PT Dwi Ratna Putra, Endang pun menjelaskan kepada  awak media bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan dan hotmix untuk jalan, ko bisa begitu banyaknya BBM bersubsidi berjenis Solar itu dikirim oleh PT Dwi Ratna Putra

Diduga PT Dwi Ratna Putra telah melanggar peraturan Presiden dan melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Diancam dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Milyar )

Terakhir Endang pun meminta Aparat Penegak Hukum setempat untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan tindakan apa bila adanya dugaan Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis  solar sebanyak 2000 liter yang di kirim dari PT Dwi Ratna Putra yang digunakan untuk kegiatan galian tanah dan pengurukan ungkap Endang.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan